Rapat PKPD Penataan Ruang, Pemda Diminta Siapkan Insentif Warga

Selasa, 22 Maret 2022 - 16:24 WIB
Rapat penjaringan kuesioner Kegiatan Penilaian Kinerja Perangkat Daerah Bidang Penataan Ruang (PKPD-PR) tahun 2022 klaster Luwu Raya, di Kota Palopo, Selasa (22/3/2022). Foto: SINDOnews/Chaeruddin
PALOPO - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan rapat penjaringan kuesioner Kegiatan Penilaian Kinerja Perangkat Daerah Bidang Penataan Ruang (PKPD-PR) tahun 2022, klaster Luwu Raya di Kota Palopo, Selasa (22/3/2022).

Kegiatan dibuka Wali Kota Palopo , HM Judas Amir, di Ruang Ratona Kantor Wali Kota Palopo. Ada 5 kabupaten dan 1 kota yang ikut. Yakni, Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.

Baca Juga: PUTR Sulsel
"Yakni bagaimana kita mengawasi masyarakat dalam memfungsikan penataan ruang," ujarnya.

Terkait pengendalian penataan ruang ini, lanjut Mansur Gessa, mendorong pemerintah daerah menyiapkan insentif kepada pemrakarsa atau masyarakat dalam melaksanakan penataan ruang dengan baik.



"Begitu pula sebaliknya masyarakat dalam melakukan pembangunan tidak sesuai tata ruang kita beri disinsentif. Juga pemerintah juga berkewajiban memberikan teguran secara tertulis oleh instansi yang diberi kewenangan atas pembangunan yang tidak sesuai pemanfaatan ruang," sebutnya.

berharap dari 6 kabupaten/kota yang ikut kegiatan, ada yang masuk dalam 5 besar untuk tingkat Provinsi Sulsel. Nantinya peringkat utama akan wakili Sulsel untuk tingkat nasional.

Dilaporkan pelaksanaan PKPD-PR bidang penataan ruang tahun 2022 adalah amanat UU dan dijabarkan dalam PP 21 tahun 2021

Dalam PP 21 mengamankan urusan pengawasan teknis dilakukan secara berjenjang dari pusat, provinsi hingga ke kabupaten dan kota bahkan pengawasan internal atau mandiri di wilayah masing-masing yang dikoordinir oleh yang mengurusi penataan ruangan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More