Kejari Tangerang Tetapkan Seorang Guru dan IRT Tersangka Korupsi Dana Bansos
Selasa, 22 Maret 2022 - 06:26 WIB
Dari tangan kedua tersangka, Kejaksaan menyita sejumlah barang bukti di antaranya kartu ATM, struk penarikan di ATM, rekening koran, dan surat keterangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Untuk AD juga melanggar aturan pendamping karena melihat dia merupakan seorang guru yang masih aktif," ucapnya. Saat ini penyidik kejaksaan terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi dana bansos tersebut.
(hab)
Lihat Juga :