Dicecar Lebih dari 30 Pertanyaan Terkait Lord Luhut, Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan
Senin, 21 Maret 2022 - 21:10 WIB
"Nggak ada materi soal materi riset. Tapi, kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk berita acara. Ada satu pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambang dan kita sudah jelaskan semua bukan hanya dari riset, tapi juga bahan dasar dari riset itu untuk ditulis," ungkap Haris.
Pemeriksaan hari ini merupakan pertama kalinya untuk Haris dan Fatia sebagai status tersangka. Sebelumnya, keduanya pernah dua kali diperiksa saat masih berstatus sebagai saksi.
Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022).
Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
Pemeriksaan hari ini merupakan pertama kalinya untuk Haris dan Fatia sebagai status tersangka. Sebelumnya, keduanya pernah dua kali diperiksa saat masih berstatus sebagai saksi.
Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022).
Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
(jon)
Lihat Juga :