Warga Digegerkan Penemuan Bayi Mengambang di Pintu Tanggul

Senin, 21 Maret 2022 - 18:06 WIB
"Tim forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel masih menunggu surat dari pihak penyidik Polsek Tamalate Surat permintaan (Mindik) Visum Et Repertum terkait pemeriksaan," kata dr Ria kepada SINDOnews, Senin(21/3/2022) sore tadi.

Baca Juga: Penemuan Bayi Laki-laki di Semak-semak Gegerkan Warga

Autopsi itu, lanjut dr Ria untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya bayi malang itu. "Pemeriksaan akan kami lakukan apabila mindik dari penyidik sudah kami terima. Selanjutnya kami akan melakukan visum dan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian dan perkiraan kematian," ujarnya.

Proses autopsi itu, kata dr Ria biasanya membutuhkan waktu 120 menit. "Proses pemeriksaan forensik dan autopsi dan pengambilan sampel DNA berjalan kurang lebih 2 jam," ungkap dr Ria.

Setelah pemeriksaan forensik dan autopsi telah dilakukan lanjut dia, maka mayat bayi pun sudah dapat dikubur.

"Dan apabila telah dilakukan selanjutnya mayat bayi akan kita lakukan pemulasaran jenazah dan dikuburkan, hal ini akan kita kordinasikan ke penyidik Polsek Tamalate mengenai prosedur dan proses pemakaman," tuturnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!