Gelapkan 2 Mobil Sewaan, Kepala Dusun di Bojonegoro Diringkus Polisi

Senin, 21 Maret 2022 - 08:03 WIB
Baca juga: Ibu Bunuh Anak Kandung, Bibi Pelaku: Orangnya Sangat Sayang Anak-anaknya

Awalnya tersangka menyewa satu unit minibus, lalu digadaikan tanpa seizin pemiliknya. Saat jatuh tempo pembayaran gadai, tersangka AM tidak memiliki uang untuk membayarnya, akhirnya mobil yang digadaikan tersebut diganti dengan mobil yang disewa dari Tarmuji.

Baca juga: Kisah Bidan Cantik di Bone, 12 Tahun Rela Terobos Sungai dan Hutan Demi Layani Masyarakat

Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil warna putih bernomor polisi S 1927 BC lengkap beserta STNK nya, untuk dijadikan barang bukti. "Tersangka kami jerat Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Muhammad.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!