2 Pengedar Sabu di OKI Dibekuk Polisi saat Transaksi

Minggu, 20 Maret 2022 - 17:28 WIB
Dua pengedar sabu saat diamankan polisi. iNews TV/Fitriadi
KAYUAGUNG - Irhas Akbar, Warga Desa Sukapulih Tanjung Raja, Ogan Ilir (OI) dan Muhtadun, warga Lempuing Jaya Ogan Komering Ilir (OKI) hanya bisa pasrah saat keduanya diciduk petugas Satres Narkoba Polres OKI. Keduanya diamankan dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 4 paket kecil seberat 10,5 gram.

Di hadapan petugas pelaku mengaku baru enam bulan menjalani bisnis sabunya, dan baru 10 kali bertransaksi.

Irhas ditangkap saat akan melakukan transaksi di SPBU Ulak Ketapang Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI. Barang bukti sabu berhasil diamankan polisi dari saku celana Irhas.

Kepada petugas, Irhas mengaku jika barang haram tersebut ia beli dari rekannya D. Dari hasil pengembangan penyidikan kemudian polisi juga mengamankan Muhtadun di rumahnya di Desa Muara Burnai II tanpa perlawanan. Baca: Tak Direstui Menikah Lagi, Duda Bakar Kamar sampai Tewas Terpanggang.

"Keduanya akan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 undang-undang No.36 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKP Rahmad Aji Prabowo, Kasat Narkoba Polres OKI.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content