Profil 3 Hakim yang Memvonis Lepas Dua Terdakwa Polisi Penembak Laskar FPI

Sabtu, 19 Maret 2022 - 15:39 WIB
Hakim juga menitahkan untuk melepas dua terdakwa dari tuntutan dan mengembalikan barang bukti ke penuntut umum. Berikut profil 3 hakim yang menyidangkan kasus unlawful killing laskar FPI hingga vonis lepas dua terdakwa polisi.

1. Muhammad Arif Nuryanta

Hakim Muhammad Arif Nuryanta lahir pada 1971 dan merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasus unlawful killing laskar FPI. Namanya tercatat sebagai salah satu hakim di PN Jakarta Selatan berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b). Pendidikan terakhir yang ditempuhnya adalah Magister Hukum.

Sebelumnya, dia pernah menjadi hakim di PN Karawang, Wakil Ketua PN Bangkinang, Ketua PN Tebing Tinggi, serta Ketua PN Purwokerto. Arif Nuryanta pernah mendaftarkan kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK tahun 2021 sebesar Rp2.250.651.709.

Hakim Arif Nuryanta pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap selebritis Ashanty pada 2019. Saat itu, istri Anang Hermansyah itu digugat Rp14,3 miliar atas tuntutan pencemaran nama baik oleh Martin Pratiwi. Kasus yang semula ditangani PN Tangerang kemudian dialihkan ke PN Purwokerto. Ashanty diputus tidak bersalah oleh Hakim Arif.

2. Anry Widyo Laksono

Hakim Anry Widyo Laksono merupakan anggota di PN Jakarta Selatan berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Pendidikan terakhirnya adalah Magister Hukum dan pernah menjadi Ketua PN Merauke dan Ketua PN Limboto Gorontalo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!