Puluhan Perda di Cimahi Harus Dicabut Karena Berbenturan dengan UU Cipta Kerja

Sabtu, 19 Maret 2022 - 02:59 WIB
ilustrasi
CIMAHI - Sebanyak 93 peraturan daerah (Perda) di Kota Cimahi harus dicabut karena berbenturan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diikuti dengan puluhan Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara yang harus dilakukan penyesuaian lantaran masih beririsan dengan UU Cipta Kerja ada 43 Perda. Sisanya sebanyak 51 memang Perda yang setiap tahunnya terus berganti seperi Perda APBD.



Baca juga: Gempa M4,9 Guncang Sukabumi, Banyak Warga Tak Merasakan Getaran

"Hasil penyisiran memang ada 93 Perda yang harus dicabut dan 43 harus disesuaikan," ungkap Kepala Bagian Hukum, Setda Kota Cimahi, R Tini Martini, Jumat (18/3/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!