Tersandung Kasus Narkoba, Mahasiswa Desak Bupati Wajo Copot Kades Penrang

Jum'at, 18 Maret 2022 - 19:17 WIB
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Wajo Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Karjono, yang menerima aksi unjuk rasa mahasiswa mengatakan, pihaknya segera menyampaikan tuntutan mahasiswa kepada Bupati Wajo.

Menurut dia, pemberhentian kepala desa telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Meski demikian, pemberhentian kepala desa secara khusus juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

"Dalam UUD dan Permendagri, kepala desa yang telah menerima vonis dan berkekuatan hukum tetap, maka dapat dilakukan pemberhentian," pungkasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!