Dicekoki Miras, ABG 14 Tahun di Lampung Selatan Diperkosa 3 Pemuda Bergiliran

Jum'at, 18 Maret 2022 - 19:03 WIB
Sejak itu, korban tidak pulang ke rumah. Hingga akhirnya, keluarga melaporkan korban hilang ke Polsek Penengahan.

Baca: Kondisi Bayi yang Dicekoki Miras di Gorontalo Mulai Membaik

"Dari laporan itu tim akhirnya bergerak dan berhasil menangkap pelaku Fren di Pantai Canti, Kecamatan Rajabasa, saat bersama korban. Saat dikembangkan, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni Yus dan Ler," jelasnya.

Selanjutnya, para tersangka dijerat Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 atau UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!