2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kejagung: Sikap Jaksa Sudah Tepat

Jum'at, 18 Maret 2022 - 17:51 WIB
"Kita pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru Penuntut umum mengambil sikap," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis bebas pada terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terkait kasus Unlawful Killing Laskar FPI. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun bakal mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Kami menyatakan pikir-pikir," ujar JPU di persidangan, Jumat (18/3/2022). Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Bebas, JPU Pikir-pikir

Jaksa mengaku bakal mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau tidak atas vonis hakim yang membebaskan kedua terdakwa itu. Pihak Jaksa bakal melakukan diskusi dahulu dengan pimpinan terkait banding tersebut.

Adapun sidang yang digelar pada Jumat (18/3/2022) ini, kedua terdakwa menjalani persidangan secara virtual di kediaman pengacaranya, Henry Yosodiningrat. Sedangkan di ruang sidang hanya ada majelis hakim, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan perwakilan pengacara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!