2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kejagung: Sikap Jaksa Sudah Tepat

Jum'at, 18 Maret 2022 - 17:51 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terkait penembakan laskar FPI dianggap sudah tepat. Hal demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Ketut Sumedana.

Ketut mengatakan, ia menghormati keputusan Majelis Hakim yang telah ditetapkan. Menurutnya, sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir untuk banding juga dianggap sudah tepat. Baca juga: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Sidang Dagelan, Suka-suka Mereka



"Kita hormati putusan pengadilan, sementara sikap jaksa sudah tepat pikir-pikir," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).

Menurut Ketut, ia akan mempelajari terlebih dahulu terkait keputusan lengkapnya, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan lebih leluasa dalam mengambil sikap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!