Polisi Ringkus 2 Bajilo Perampas Ponsel Sopir Truk di Cilincing

Jum'at, 18 Maret 2022 - 16:46 WIB
Adapun dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seperti handphone Vivo Y91 C milik sopir truk yang diambil para pelaku dan senjata tajam jenis badik yang dipakai pelaku dalam beraksi.

Atas kejahatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara itu untuk pelaku DD polisi menetapkan pasal subsidair UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Sebelumnya sebuah video viral di media sosial merekam aksi bajing loncat (bajilo) alias asmoro yang merampas handphone sopir truk di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Pelaku merampas handphone korban saat kondisi lalulintas sedang macet di Jalan Cakung Cilincing tepatnya di pertigaan arah TPU Semper alias TPU Budi Dharma, Rabu 16 Maret 2022.

Berdasarkan rekaman video tersebut, terlihat jelas si pelaku awalnya bergerak di tengah kemacetan. Bajilo tersebut kemudian menghampiri truk boks merah yang kacanya sedang terbuka.

Pelaku yang mengenakan jaket hitam, celana jins, lalu menaiki sisi kanan alias bagian kemudi truk tersebut. Pelaku berupaya merampas handphone yang sedang dipegang sang sopir truk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!