Anak Durhaka di Sampit Jual Perabotan Ayahnya Senilai Rp200 Juta
Jum'at, 18 Maret 2022 - 13:21 WIB
KOTAWARINGIN TIMUR - Seorang anak Novriady alias Novri dilaporkan ayahnya sendiri Mahmud, ke polisi karena nekat menjual perabot rumah tangga dengan total Rp200 juta, di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng.
"Perabotan yang saya ambil itu saya jual lagi," kata tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat (18/3/2022).
Dilanjutkan dia, berawal pada Oktober 2021, dirinya meninggalkan rumah orang tuanya, di Jalan Cristopel Mihing, Gang Saudara, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Saat itu saya mulai menjual peralatan rumah tangga tersebut kepada Slamet Haryanto dan Bunga Citra Dwi Tiara Sandi. Adapun kepada Slamet, barang yang dijual yakni lemari dan drum. Sementara kepada Citra etalase," bebernya.
Sementara barang lain dijual kepada warga lainnya. Kemudian, pada 6 Desember 2021, dirinya membongkar rumah dan ibunya Renny melihat. Hal itu langsung memberitahukan kepada suaminya Mahmud, dan dirinya dilaporkan ke polisi.
Adapun barang bukti yang dijual tersangka, yakni kulkas, AC, peralatan dapur seperti piring, mangkok, gelas, rak piring, meja makan dan 2 buah drum, sofa, etalase, kayu bekas bongkaran rumah, lemari, profile, kasur, dan ranjang.
Karena semua perabot rumah tangga dan bahan bangunannya dijual, rumah Mahmud kini hanya tersisa rangkanya saja.
"Rumah itu saya bongkar dibantu oleh teman, saya kasih upah. Kayu bongkaran rumah dijual seharga Rp15 juta. Pembongkaran dilakukan hingga beberapa kali sampai rumah hanya tersisa rangkanya saja," jelasnya..
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Perabotan yang saya ambil itu saya jual lagi," kata tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat (18/3/2022).
Dilanjutkan dia, berawal pada Oktober 2021, dirinya meninggalkan rumah orang tuanya, di Jalan Cristopel Mihing, Gang Saudara, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca Juga
"Saat itu saya mulai menjual peralatan rumah tangga tersebut kepada Slamet Haryanto dan Bunga Citra Dwi Tiara Sandi. Adapun kepada Slamet, barang yang dijual yakni lemari dan drum. Sementara kepada Citra etalase," bebernya.
Sementara barang lain dijual kepada warga lainnya. Kemudian, pada 6 Desember 2021, dirinya membongkar rumah dan ibunya Renny melihat. Hal itu langsung memberitahukan kepada suaminya Mahmud, dan dirinya dilaporkan ke polisi.
Adapun barang bukti yang dijual tersangka, yakni kulkas, AC, peralatan dapur seperti piring, mangkok, gelas, rak piring, meja makan dan 2 buah drum, sofa, etalase, kayu bekas bongkaran rumah, lemari, profile, kasur, dan ranjang.
Karena semua perabot rumah tangga dan bahan bangunannya dijual, rumah Mahmud kini hanya tersisa rangkanya saja.
Baca Juga
"Rumah itu saya bongkar dibantu oleh teman, saya kasih upah. Kayu bongkaran rumah dijual seharga Rp15 juta. Pembongkaran dilakukan hingga beberapa kali sampai rumah hanya tersisa rangkanya saja," jelasnya..
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(hsk)
tulis komentar anda