Pelaku Pembunuhan Sadis di Bone Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kamis, 17 Maret 2022 - 23:30 WIB
Ardiansyah menyebut, penyidik tetap menetapkan pasal 338 KUHP. Lantaran perbuatan pelaku terbilang sadis.

"Kalau dilihat dari segi umur, memang pelaku masih di bawah umur. Namun perbuatannya itu sadis dan sekarang kasusnya sementara berproses," kata Ardiansyah.

Baca juga:Pelaku Perampokan Sadis di Bone Ditangkap, Pelajar Usia 16 Tahun

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Bone dibantu Polda Sulsel akhirnya meringkus pelaku perampokan disertai dengan penganiayaan sadis di Desa Pattiro Mampu, Kecamatan Dua Boccoe, Selasa 15 Maret lalu.

Korban pelaku, yakni Hj Murni meninggal dunia saat sedang menjaga dagangan di kios miliknya, Senin 14 Maret 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!