Pelaku Pembunuhan Sadis di Bone Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kamis, 17 Maret 2022 - 23:30 WIB
BONE - AM (16), pelaku pembunuhan sadis di Desa Pattiro Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Meski berstatus anak di bawah umur, polisi memastikan AM tetap dijerat maksimal dengan pasal pembunuhan.
Baca Juga: pembunuhan
Ardiansyah menyebut, penyidik tetap menetapkan pasal 338 KUHP. Lantaran perbuatan pelaku terbilang sadis.
"Kalau dilihat dari segi umur, memang pelaku masih di bawah umur. Namun perbuatannya itu sadis dan sekarang kasusnya sementara berproses," kata Ardiansyah.
Baca Juga: Polres Bone
Korban pelaku, yakni Hj Murni meninggal dunia saat sedang menjaga dagangan di kios miliknya, Senin 14 Maret 2022.
Baca Juga: korban meninggal
Lihat Juga: Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul, Korban Dihabisi saat Terlelap Tidur
Meski berstatus anak di bawah umur, polisi memastikan AM tetap dijerat maksimal dengan pasal pembunuhan.
Baca Juga: pembunuhan
Ardiansyah menyebut, penyidik tetap menetapkan pasal 338 KUHP. Lantaran perbuatan pelaku terbilang sadis.
"Kalau dilihat dari segi umur, memang pelaku masih di bawah umur. Namun perbuatannya itu sadis dan sekarang kasusnya sementara berproses," kata Ardiansyah.
Baca Juga: Polres Bone
Korban pelaku, yakni Hj Murni meninggal dunia saat sedang menjaga dagangan di kios miliknya, Senin 14 Maret 2022.
Baca Juga: korban meninggal
Lihat Juga: Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul, Korban Dihabisi saat Terlelap Tidur
(luq)
tulis komentar anda