Nyambi Jual Sabu, Petani di Muratara Terancam Hukuman Mati
Kamis, 17 Maret 2022 - 15:18 WIB
Saat dilakukan interogasi, lanjut AKP Ahmad Fauzi, tersangka Sudirman mengaku jika dirinya disuruh seseorang inisial F yang masih satu jaringan dengan tersangka lainnya berinisial J, di Desa Lesung Batu.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Sudirman terancam dijerat dengan Pasal 114 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Sudirman terancam dijerat dengan Pasal 114 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(don)