Pembatasan Kantong Plastik di Pasar Segera Diatur dalam Perwali

Rabu, 16 Maret 2022 - 00:27 WIB
Peraturan mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar sudah mulai rampung. (Ist)
SURABAYA - Peraturan mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar sudah mulai rampung. Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tersebut, tengah dikebut dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menuturkan, saat ini pemkot tengah mematangkan Perwali pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar. Dia menargetkan, Perwali Surabaya itu segera terbit dalam waktu dekat.

"Perwali pembatasan kantong plastik nanti akan berlaku secepatnya. Tahun 2022 ini harus terbit," kata Hebi, Selasa (15/3/2022).



Ia melanjutkan, sebenarnya Perwali tentang pembatasan penggunaan kantong plastik itu ditargetkannya rampung pada Februari 2022. Namun, karena di dalam draft Perwali masih ada sejumlah poin yang perlu diperbaiki, sehingga saat ini masih berada di Bagian Hukum dan Kerjasama.

"Karena masih ada satu atau dua yang perlu diperbaiki, sebelum ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya," ujarnya.

Hebi menambahkan, sampah kantong plastik telah menjadi salah satu permasalahan lingkungan. Makanya, Perwali tersebut dinilainya perlu diterapkan untuk menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai di masyarakat. Baca: 5 Pemerkosa Anak di Kediri Ditangkap, Perindo Apresiasi Polisi.



"Makanya (peraturan) ini akan sangat membantu kalau misalnya diterapkan. Beberapa daerah sudah melakukan," ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan, sebelum Perwali itu diterapkan, Pemkot Surabaya bakal melakukan sosialisasi ke masyarakat. Tak terkecuali sosialisasi juga dilakukan baik ke pasar modern maupun pasar tradisional. Baca Juga: Gadis Remaja di Bantul Tewas Usai Bertabrakan dengan Ambulans.

"Jadi, kalau misal nanti mau belanja jangan pakai plastik, harus bawa dari rumah. Nah, sebelum nanti diterapkan akan ada sosialisasi," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content