Penghapusan Denda PBB 100 Persen di Kota Tangerang Diperpanjang hingga 25 Maret
Selasa, 15 Maret 2022 - 22:23 WIB
Dia mengajak para wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan yang ada. Terlebih, penghapusan denda ini hanya dikhususkan untuk tagihan denda PBB-P2 yang terbit hingga tahun 2021 dalam waktu terbatas.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menambahkan program ini awalnya dimulai 10 Februari hingga 15 Maret. Namun, diperpanjang hingga 25 Maret 2022. "Program yang dimulai sejak 10 Februari hingga 15 Maret mendatang dalam rangka memperingati HUT ke-29 Kota Tangerang diperpanjang hingga 25 Maret 2022. Semoga dapat meringankan beban masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang-Bulog Kolaborasikan Operasi Pasar dan Vaksinasi Covid-19
(jon)
Lihat Juga :