Penghapusan Denda PBB 100 Persen di Kota Tangerang Diperpanjang hingga 25 Maret
Selasa, 15 Maret 2022 - 22:23 WIB
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Foto: Dok SINDOnews
TANGERANG - Penghapusan denda 100 persen wajib pajak bagi warga Kota Tangerang yang memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan ( PBB-P2 ) tahun 2021 diperpanjang hingga 25 Maret 2022. Penghapusan denda PBB-P2 ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan HUT ke-29 Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, selain dalam rangka HUT Kota Tangerang, penghapusan denda ini bertujuan meringankan tanggung jawab masyarakat atau wajib pajak dalam kewajibannya membayar pajak.
Baca juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkot Tangerang Sulap Lahan Tidur Jadi Produktif
"Mudah-mudahan dapat membantu meringankan wajib pajak yang terdapat tunggakan denda. Jadi wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja tidak dihitung dendanya," ujar Arief, Selasa (15/3/2022).
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, selain dalam rangka HUT Kota Tangerang, penghapusan denda ini bertujuan meringankan tanggung jawab masyarakat atau wajib pajak dalam kewajibannya membayar pajak.
Baca juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkot Tangerang Sulap Lahan Tidur Jadi Produktif
"Mudah-mudahan dapat membantu meringankan wajib pajak yang terdapat tunggakan denda. Jadi wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja tidak dihitung dendanya," ujar Arief, Selasa (15/3/2022).
Lihat Juga :