Miris! Wanita Muda di Tasikmalaya Kedapatan Curi Kotak Amal Masjid

Selasa, 15 Maret 2022 - 18:54 WIB
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan aksinya tidak sendiri, diduga ada pelaku lainnya yang membatu pelaku saat beraksi,” katanya.

Baca juga: Mencekam! Tabrak 3 Orang, Sopir Mobil Dihadang dan Dihajar Warga di Tasikmalaya

Kerugian diperkirakan sekitar Rp800 ribu, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku langsung dibawa ke Polsek Indihiang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata kapolsek.

Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Indihiang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk proses hukum selanjutnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!