Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi

Selasa, 16 Juni 2020 - 15:32 WIB
Dari hasil pengembangan kasusnya, polisi akhirnya meringkus tersangka lain. Yakni, CW, warga Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri yang berperan sebagai pembuat upal.

Tersangka MNA, di hadapan polisi, mengaku, mendapatkan uang palsu dari dari CW dengan cara menukarkan uang asli sebesar Rp1 juta dengan upal pecahan Rp100.000, senilai Rp4 juta.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, tersangka telah melancarkan aksinya, sejak tahun 2019 lalu dan memproduksi sebanyak Rp200 juta, pecahan Rp100.000.

“Uang palsu produksi komplotan ini telah diedarkan melalui jaringannya di sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah hingga DKI Jakarta,” kata Arif Fitrianto, Selasa (16/6/220).

Akibat perbuatannya, 4 orang kawanan tersangka dijerat pasal 244 dan 245 KUHP, tentang peredaran uang kertas negara dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!