Terbukti Suap Bupati Muba, Terdakwa Suhandy Dihukum Penjara 2 Tahun 4 Bulan

Selasa, 15 Maret 2022 - 17:20 WIB
Suhandy terdakwa penyuap Bupati Musi Banyuasin non aktif, Dodi Reza Alex Noerdin terbukti bersalah dan dijatuhi pidana 2 tahun 4 bulan. Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Majelis Hakim Tipikor Palembang menyatakan, Suhandy, terdakwa penyuap Bupati Musi Banyuasin non aktif, Dodi Reza Alex Noerdin, terbukti bersalah.

Terdakwa Suhandy terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa terhadap empat proyek di Kabupaten Muba tahun 2019.

Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal dalam sidang mempertimbangkan putusannya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI bahwa terdakwa Suhandy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo 65 ayat 1 KUHP.





"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya, dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, denda Rp150 juta dengan subsider 4 bulan kurungan," ujar Yoserizal saat membacakan putusan, Selasa (15/3/2022).

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa disebutkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap senilai Rp4,4 miliar kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Muba, termasuk kepada Bupati Muba.

Diketahui juga, dalam pertimbangan amar putusan terhadap Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Suhandy, dinyatakan oleh Majelis Hakim tidak dapat diterima.

"Karena menurut majelis hakim, dari beberapa fakta persidangan terdakwa Suhandy merupakan salah satu pelaku utama, sehingga JC yang diajukan sebagaimana pledoi yang disampaikan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Yoserizal.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content