Curi Emas Majikan, Pembantu Rumah Tangga di Bitung Ditangkap Polisi

Selasa, 15 Maret 2022 - 15:23 WIB
Pembantu rumah tangga ditangkap mencuri emas milik majikannya. Foto: Subhan/SINDOnews
BITUNG - Seorang wanita yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial FM (50) ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, karena mencuri perhiasan emas milik majikannya di Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Madidir, Bitung, Sabtu 12 Februari 2022.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, terduga pelaku diamankan pada hari Sabtu 12 Maret 2022, berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, seorang pensiunan Polri bernama Lanto Dagowuri, pada tanggal 11 Maret 2022.

“Peristiwa pencurian ini sendiri diduga terjadi saat korban bersama keluarga lainnya sedang tidak berada di rumah. Terduga pelaku memanfaatkan rumah yang lagi sepi kemudian mengambil barang-barang perhiasan emas milik korban yang berada di dalam kamar,” tutur Kabid Humas, Selasa (15/3/2022).





Barang-barang hasil curian kemudian dijual oleh pelaku di salah satu toko emas di Kota Bitung, dan pelaku memperoleh uang sebesar Rp5.400.000.

“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya, dan uang hasil penjualan emas ia belikan baju, sepatu dan sandal untuk anak-anaknya dan sisanya dipakai untuk keperluan sehari-hari,” pungkasnya.
(hsk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content