Pelaku Begal Pantat Atlet Paralayang Majalengka Disha Fajar Ditangkap

Selasa, 15 Maret 2022 - 15:12 WIB
"Berhati-hati lah saat di jalan, jangan melakukan prilaku yang sama, karena hukumannya di atas lima tahun," papar dia.

Terkait modus, Kapolres menyebutkan yang bersangkutan hanya sekadar iseng. Antara pelaku dan korban sendiri tidak saling mengenal. Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 281 dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tukasnya.

Sementara itu, dalam ekspos kasus diperlihatkan juga beberapa barang bukti dalam aksi itu. Beberapa barbuk yang dihadirkan yakni jas hujan, helm, dan motor.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!