Turun dari Pesawat di Bali, Pria Asal Nigeria Ditangkap Petugas Imigrasi

Selasa, 15 Maret 2022 - 10:11 WIB
Dari pemeriksaan data perlintasan warga negara asing, terungkap Emanuel masuk wilayah Indonesia pada tahun 2019 silam menggunakan visa B211 dengan masa berlaku selama 30 hari.

Setelah itu, dia tidak pernah memperpanjang ijin tinggalnya. Selama ini, dia itu menetap di Jakarta dan menjalankan bisnis jual beli baju ke negaranya.

Saat ini, Emanuel ditahan di rumah detensi imigrasi (Rudenin) di Jimbaran. "Proses deportasi masih menunggu waktu," ujar Mataram.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!