Sidang Pembunuhan Sejoli, 2 Anak Buah Kolonel Priyanto Dihadirkan sebagai Saksi
Senin, 14 Maret 2022 - 21:53 WIB
"Kedua-duanya adalah sebagai saksi satu dan dua. Selanjutnya saksi yang kami panggil adalah saksi yang ada pada tempat kejadian perkara pada waktu kecelakaan," ujarnya.
Baca juga: Terungkap! Kolonel Priyanto Ternyata Pernah Ngebom Sebuah Rumah
Saksi lain yang akan dipanggil yakni mereka yang saat kejadian berada di lokasi, seperti halnya warga sekitar melihat mobil Isuzu Panther ditumpangi Priyanto menabrak sepeda motor yang dikendarai korban.
"Pada saat itu beberapa orang saksi melihat bahwa saudara Handi Saputra masih merintih kesakitan menahan sakit. Kita akan lihat nanti berapa orang saksi yang akan datang," tuturnya.
Sebagai informasi, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh yang dihadirkan sebagai saksi juga merupakan terdakwa dalam perkara tindak pembunuhan berencana Handi dan Salsabila.
Tetapi, keduanya diadili terpisah pada dua perkara, yakni kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung, sementara perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.
Baca juga: Terungkap! Kolonel Priyanto Ternyata Pernah Ngebom Sebuah Rumah
Saksi lain yang akan dipanggil yakni mereka yang saat kejadian berada di lokasi, seperti halnya warga sekitar melihat mobil Isuzu Panther ditumpangi Priyanto menabrak sepeda motor yang dikendarai korban.
"Pada saat itu beberapa orang saksi melihat bahwa saudara Handi Saputra masih merintih kesakitan menahan sakit. Kita akan lihat nanti berapa orang saksi yang akan datang," tuturnya.
Sebagai informasi, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh yang dihadirkan sebagai saksi juga merupakan terdakwa dalam perkara tindak pembunuhan berencana Handi dan Salsabila.
Tetapi, keduanya diadili terpisah pada dua perkara, yakni kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung, sementara perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.
Lihat Juga :