Sempat Dihentikan, Pelayanan Akad Nikah di KUA Kecamatan Kembali Dibuka
Jum'at, 24 April 2020 - 12:06 WIB
JAKARTA - Pelayanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka. Sebelumnya, pelayanan akad nikah di KUA sempat dihentikanmulai 1 April hingga 21 April.
Kepastian berjalannya kembali layanan akad nikah di KUA Kecamatan tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
"Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020," beber Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (24/4/2020) seperti dikutip dari laman Kemenag RI.
"Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," sambung guru besar UIN Alauddin ini.
Kamaruddin menjelaskan, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat, ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.
Nantinya kata Kamaruddin, pelaksanaan akad nikah di KUA akan menerapkan protokol pencegahan covid-19. Jika tidak terpenuhi, maka pihak KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. Dalam melaksanakan pelayanan ini, KUA Kecamatan kata Kamaruddin wajib berkoordinasi dengan pihak terkait dan aparat keamanan.
"Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari," ujarnya. (Baca Juga: Kemenag Sulsel Tutup Layanan Nikah hingga Covid-19 Mereda)
"Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," sambung Kamaruddin.
Lebih jauh Kamaruddin menjelaskan, seandainya catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA karena sesuatu hal yang mendesak, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE tersebut.
Begitupun jika catin yang mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya. Maka Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh.
"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," tandasnya.
Kepastian berjalannya kembali layanan akad nikah di KUA Kecamatan tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
"Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020," beber Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (24/4/2020) seperti dikutip dari laman Kemenag RI.
"Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," sambung guru besar UIN Alauddin ini.
Kamaruddin menjelaskan, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat, ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.
Nantinya kata Kamaruddin, pelaksanaan akad nikah di KUA akan menerapkan protokol pencegahan covid-19. Jika tidak terpenuhi, maka pihak KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. Dalam melaksanakan pelayanan ini, KUA Kecamatan kata Kamaruddin wajib berkoordinasi dengan pihak terkait dan aparat keamanan.
"Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari," ujarnya. (Baca Juga: Kemenag Sulsel Tutup Layanan Nikah hingga Covid-19 Mereda)
"Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," sambung Kamaruddin.
Lebih jauh Kamaruddin menjelaskan, seandainya catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA karena sesuatu hal yang mendesak, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE tersebut.
Begitupun jika catin yang mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya. Maka Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh.
"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," tandasnya.
(luq)
tulis komentar anda