Polda Jabar Gelar Perkara Pengendara Harley Davidson Tabrak Mati 2 Bocah Kembar

Senin, 14 Maret 2022 - 16:25 WIB
Polda Jabar gelar perkara pengendara Harley Davidson tabrak mati 2 bocah. Foto: Agung/SINDOnews
BANDUNG - Polda Jawa Barat menyatakan, dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak bocah kembar hingga tewas di Pangandaran, masih berstatus sebagai saksi.

Diketahui, bocah kembar Hasan dan Husen tewas ditabrak Harley Davidson, di Jalan Raya Banjar, tepatnya di Blok Kedung Palung, Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu 12 Maret 2022.



Menurut Ibrahim, hari ini, pihaknya melakukan gelar perkara sebagai salah satu rangkaian penyidikan terhadap peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan dua pengendara moge bernama Agus Wandri dan Angga Permana Putra itu.

Baca juga: Tangis Pecah Sambut Jenazah Bocah Kembar yang Tewas Ditabrak 2 Harley Davidson

"Karena ini melakukan proses pemeriksaan baik di TKP dan juga BAP pada para pengendaranya. Hari ini kita rencananya akan mengagendakan untuk melakukan gelar perkara, jadi statusnya masih sebagai saksi," katanya, Senin (14/3/2022).

Saat ini, kata Ibrahim, kedua pengendara moge telah diamankan di Polres Ciamis. Mereka pun masih menjalani pemeriksaan terkait petistiwa memilukan itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!