Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara: Kami Pikir Hukuman Mati

Senin, 14 Maret 2022 - 15:58 WIB
Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut JPU menyatakan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Munarman telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

JPU juga berpendapat, berdasarkan fakta-fakta persidangan Munarman terbukti terlibat dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2015 dan kegiatan baiat lain.

Munarman sendiri sudah menyatakan akan membuat pleidoi atau pembelaan secara pribadi dan akan disampaikan pada sidang lanjutan pada Senin (21/3/2022) pekan depan.

"Biasa aja, makanya kita santai aja, karena hal-hal begini kan kita tahu. Sudah seperti dugaan kita, bahwa memang bukan murni dari hukum ya," kata Yanuar.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!