Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara: Kami Pikir Hukuman Mati
Senin, 14 Maret 2022 - 15:58 WIB
Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut JPU menyatakan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Munarman telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
JPU juga berpendapat, berdasarkan fakta-fakta persidangan Munarman terbukti terlibat dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2015 dan kegiatan baiat lain.
Munarman sendiri sudah menyatakan akan membuat pleidoi atau pembelaan secara pribadi dan akan disampaikan pada sidang lanjutan pada Senin (21/3/2022) pekan depan.
"Biasa aja, makanya kita santai aja, karena hal-hal begini kan kita tahu. Sudah seperti dugaan kita, bahwa memang bukan murni dari hukum ya," kata Yanuar.
JPU juga berpendapat, berdasarkan fakta-fakta persidangan Munarman terbukti terlibat dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2015 dan kegiatan baiat lain.
Munarman sendiri sudah menyatakan akan membuat pleidoi atau pembelaan secara pribadi dan akan disampaikan pada sidang lanjutan pada Senin (21/3/2022) pekan depan.
"Biasa aja, makanya kita santai aja, karena hal-hal begini kan kita tahu. Sudah seperti dugaan kita, bahwa memang bukan murni dari hukum ya," kata Yanuar.
(thm)
Lihat Juga :