Selamatkan Adik, Gadis Balaraja Terpaksa Rela Diperkosa 13 Kali oleh Tetangga

Senin, 14 Maret 2022 - 14:35 WIB
Baca juga: Pesan Ayah Sebelum Putrinya Diperkosa dan Dibunuh: Kalau Kenal Pria, Kamu Harus Hati-hati



Aksi bejat ini sudah dilakukan pelaku sejak Desember 2021 hingga Februari 2022. Korban yang merasa terancam akhirnya melaporkan kejadian ini kepada ibunya. Polisi lalu mendapatkan laporan dari ibu korban pada 4 Februari 2022.

Pelaku kemudian ditangkap di kontrakannya dan langsung diamankan ke Polresta Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindakan ini, pelaku disangkakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!