Kapasitas Penumpang MRT dan Transjakarta 100%, Partai Perindo DKI: Perekonomian Warga Segera Bangkit!
Senin, 14 Maret 2022 - 13:28 WIB
”Dengan kebijakan ini ekonomi kita bisa bangkit lagi, Jakarta bisa menjadi salah satu pusat bisnis di dunia. Kita yang sudah tidur ekonominya selama 2 tahun lebih, kini bisa bangun kembali dan warga sudah bisa menjalankan kehidupan normal seperti dua tahun yang lalu,” tegasnya.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Baca juga: Sukses Bangun Fraksi Perindo di DPRD Sikka, Sabinus Nabu Kembali Pimpin DPD Perindo Sikka
Selain itu, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.
Meski sudah beroperasi dengan kapasitas 100 persen, kewajiban menggunakan masker tetap diterapkan di stasiun MRT maupun saat berada di halte dan di dalam bus TransJakarta.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Baca juga: Sukses Bangun Fraksi Perindo di DPRD Sikka, Sabinus Nabu Kembali Pimpin DPD Perindo Sikka
Selain itu, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.
Meski sudah beroperasi dengan kapasitas 100 persen, kewajiban menggunakan masker tetap diterapkan di stasiun MRT maupun saat berada di halte dan di dalam bus TransJakarta.
Lihat Juga :