JPU Tuntut Munarman 8 Tahun Penjara Terkait Dugaan Terorisme

Senin, 14 Maret 2022 - 12:40 WIB
"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah yang dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

JPU berpendapat berdasarkan fakta-fakta persidangan Munarman terbukti terlibat dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2015 dan kegiatan baiat lain.

Pertimbangan JPU yang memberatkan tuntutan di antaranya tindakan Munarman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, tidak mengakui perbuatan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!