Pengacara AKBP M Resmi Laporkan Orang Tua Korban Tindak Asusila

Minggu, 13 Maret 2022 - 15:55 WIB
"Langkah selanjutnya kami tinggal menunggu pemanggilan pihak penyidik untuk dimintai keterangan lanjutan, yang dimana kami merasa dijadikan korban atas tindakan tersebut. Nanti kami juga akan melakukan pelaporan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu," terangnya.

Terduga pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur ini telah menjalani sidang kode etik profesi di ruang sidang Bidpropam Polda Sulsel. Ketua sidang kode etik mengusulkan pemecatan tidak dengan hormat terhadap AKBP Mustari.

Baca Juga: AKBP M Anggota Polairud Polda Sulsel Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur

Dalam sidang tertutup itu, turut dihadirkan tujuh orang saksi dan juga Korban,serta terungkap sejumlah fakta bahwa benar ada tindak asusila yang terjadi terhadap anak berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!