Pengacara AKBP M Resmi Laporkan Orang Tua Korban Tindak Asusila

Minggu, 13 Maret 2022 - 15:55 WIB
Kuasa Hukum AKBP M yakni Erwin Mahmud, saat melaporkan orang tua Korban tindakan asusila ke Polda Sulsel. Foto: Sindonews/Ansar Jumasang
MAKASSAR - Pasca-jalani sidang kode etik profesi Polri, terduga pelaku tindak asusila AKBP M melaporkan balik keluarga korban. Terduga pelaku melaporkan orang tua korban tuduhan tindak pidana pemerasan.

Setelah dijatuhi sanksi rekomendasi pemberentian tidak dengan hormat (PTDH), polisi terduga pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur, AKBP M melalui kuasa hukumnya Erwin Mahmud melaporkan orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.



Baca Juga: Jadikan ABG Budak Seks, Menteri PPPA Sebut Tindakan AKBP M Sangat Keji

"Jadi pada hari Jumat 11 Maret kemarin itu kami resmi melaporkan terlapor dengan inisial AL, merupakan orang tua korban pelapor tindak asusila, kami melaporkan ini adanya dugaan tindak pemerasan dengan cara seperti yang lalu kami sudah sampaikan bahwa dia meminta sejumlah uang yang dimana kronologi nya itu tidak seperti yang disangkakan," Beber Erwin Mahmud saat ditemui SINDOnews, Minggu (13/3/2022).

Orang tua korban dituduh melakukan pemerasan terhadap terduka pelaku tindak asusila dan selalu meminta uang kepada AKBP Musatari dengan kisaran Rp200 ribu hingga Rp2,5 juta.

Kuasa hukum AKBP Mustari mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan orang tua korban atas tuduhan pencemaran nama baik, dan pemberian keterangan palsu terhadap sejumlah saksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!