Ladang Ganja Ditemukan di Empatlawang, 100 Batang Disita

Selasa, 16 Juni 2020 - 11:05 WIB
Di lokasi aparat menemukan ladang ganja seluas setengah hektare yang ditumbuhi sekitar 100 lebih batang tanaman ganja dengan tinggi pohon ganja bekisar 70 cm hingga 1 meter.

Aparat kemudian mencabuti tanaman ganja kemudian dikumpulkan untuk dijadikan barang bukti guna kepentingan penyidikan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Empatlawang Iptu Rusdianto mengatakan pengungkapan ladang ganja berkat informasi dari masyarakat dan pihaknya sudah satu bulan ini melakukan penyelidikan hingga ditemukanlah ladang tersebut.

“Untuk tersangka pemilik ladang ganja bakal dijerat Pasal 111 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 15 tahun,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!