Proyek SDN O2 Mojorejo Madiun Senilai Rp3 M Diduga Sarat Masalah
Selasa, 16 Juni 2020 - 10:27 WIB
"Dugaan perbuatan melawan hukumnya terlihat dengan tetap menggunakan Permen PUPR yang telah diputus MA tidak sah. Jika dikorelasikan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009Tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 misalnya, ataupun Undang Undang Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12, kan berpotensi itu. Apalagi jika misalnya proses pembangunan sudah berlangsung," jelasnya.
Sementara Kabag Hukum Pemkot Madiun Budi Wibowo, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat tidak memberikan jawaban. Sedangkan Dinas Pendidikan Kota Madiun selaku Dinas Pengguna Anggaran melalui sekretarisnya Sri Mahendradata menjawab singkat akan melihatnya. "Coba tak lihatnya," jawabnya melalui pesan singkat saat ditanya soal Proyek SDN 02 Mojorejo Tahap II tersebut.
Sedangkan CV Cipta Niaga Abadi saat di konfirmasi melalui telepon Kantornya mengakui bahwa badan usahanya berkualifikasi kecil. Yanti Karyawan kantor tersebut mengaku tidak mengetahui bagaimana tempatnya bekerja bisa mendapatkan pekerjaan yang menurut ketentuan diatas kualifikasinya.
"Iya Yanti Pegawainya, bener, kualifikasinya kecil, kecil... Saya ndak hafal... ada yang ngurusi sendiri (soal bagaimana kualifikasi kecil bisa mendapat pekerjaan diatas kaulifikasinya)," jawab Yanti yang mengaku sebagai karyawan CV Cipta Niaga Abadi.
Diketahui sebelumnya, melalui laman LPSE Pemkot Madiun, Proyek Rehabilitasi SDN 02 Mojorejo Tahap II dengan pagu Rp3 miliar dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sekitar Rp2,9 miliar, dalam proses tendernya dimenangkan oleh CV. Cipta Niaga Abadi sesuai dengan yang tertera di kontrak Rp2.655.730.677,60 yang penandatanganan pemenang kontraknya berlangsung 9 Maret 2020 lalu.
Sementara Kabag Hukum Pemkot Madiun Budi Wibowo, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat tidak memberikan jawaban. Sedangkan Dinas Pendidikan Kota Madiun selaku Dinas Pengguna Anggaran melalui sekretarisnya Sri Mahendradata menjawab singkat akan melihatnya. "Coba tak lihatnya," jawabnya melalui pesan singkat saat ditanya soal Proyek SDN 02 Mojorejo Tahap II tersebut.
Sedangkan CV Cipta Niaga Abadi saat di konfirmasi melalui telepon Kantornya mengakui bahwa badan usahanya berkualifikasi kecil. Yanti Karyawan kantor tersebut mengaku tidak mengetahui bagaimana tempatnya bekerja bisa mendapatkan pekerjaan yang menurut ketentuan diatas kualifikasinya.
"Iya Yanti Pegawainya, bener, kualifikasinya kecil, kecil... Saya ndak hafal... ada yang ngurusi sendiri (soal bagaimana kualifikasi kecil bisa mendapat pekerjaan diatas kaulifikasinya)," jawab Yanti yang mengaku sebagai karyawan CV Cipta Niaga Abadi.
Diketahui sebelumnya, melalui laman LPSE Pemkot Madiun, Proyek Rehabilitasi SDN 02 Mojorejo Tahap II dengan pagu Rp3 miliar dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sekitar Rp2,9 miliar, dalam proses tendernya dimenangkan oleh CV. Cipta Niaga Abadi sesuai dengan yang tertera di kontrak Rp2.655.730.677,60 yang penandatanganan pemenang kontraknya berlangsung 9 Maret 2020 lalu.
Lihat Juga :