DJKI Berikan Delapan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Asal Yogyakarta
Jum'at, 11 Maret 2022 - 20:06 WIB
“Kemudian bersama-sama melindungi kekayaan intelektual tersebut serta menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi,” pungkas razilu.
Pada kesempatan yang sama, Plt Dirjen KI menyerahkan delapan surat pencatatan KIK asal Provinsi DI Yogyakarta, yaitu Andong Yogyakarta, Bedhaya Semang, Beksan Floret, Metode Belajar Sariswara Ki Hajar Dewantara, Langen Toyo, Sholawat Maulud Jawi, Rasulan, dan Krumpyung.
Selain itu, Razilu juga memberikan sertifikat merek ‘100 persen Jogja’ dan surat pencatatanciptaan ‘Lembayung Senja di Jogja’. CM
Pada kesempatan yang sama, Plt Dirjen KI menyerahkan delapan surat pencatatan KIK asal Provinsi DI Yogyakarta, yaitu Andong Yogyakarta, Bedhaya Semang, Beksan Floret, Metode Belajar Sariswara Ki Hajar Dewantara, Langen Toyo, Sholawat Maulud Jawi, Rasulan, dan Krumpyung.
Selain itu, Razilu juga memberikan sertifikat merek ‘100 persen Jogja’ dan surat pencatatanciptaan ‘Lembayung Senja di Jogja’. CM
(srf)
Lihat Juga :