Akui Berbuat Asusila, Oknum Perwira Polda Sulsel AKBP M Dipecat Tak Hormat

Jum'at, 11 Maret 2022 - 19:00 WIB
"Berdasarkan sidang sudah resmi dipecat, tapi putusannya karna AKBP jadi putusannya tetap pada Kapolri," tuturnya.

Sementara, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan selaku pimpinan penuntut menyatakan, dari rentetan proses penyelidikan serta keterangan tujuh orang saksi termasuk korban, sedangkan barang bukti berupa tissu dan alat kontrasepesi yang tersisa yang didapat dari pangkuan AKBP M sendri. Meski demikian AKBP Mustari masih enggan untuk mengakui perbuatannya.

"Dipersidangan tadi terduga pelanggar tidak mengakui perbuatannya, tapi itu hak terduga pelanggar dikarenakan tidak diambil sumpahnya. Sementara barang bukti itu hasil dari pengakuan pelanggar sehingga kita temukan dan diamanakan," bebernya.

Atas pengakuan tersebut pihak penuntut serta Pimpinan sidang malah berkeyakinan akan pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP M terjadi mulai dari periode Oktober 2021 hingga Februari 2022.

"Demikian penuntut kami dan alhamdulillah pimpinan sidang sepakat dengan kami sehingga pimpinan sidang berkeyakinan dengan saksi yang ada, bukti yang ada, dengan runtutan proses penyelidikan yang ada, maka pimpinan sidang berkeyakinan mengetuk palu bahwa yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dengan sangsi bersangkutan sangsi yang tidak administrasi sebagai perbuatan tercelah sedangkan sangsi administrasinya d direkomendasikan pemberentian tidak dengan hormat (PTDH)," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!