Terbukti Lakukan Pemerkosaan kepada Anak Perempuan 13 Tahun, AKBP M Direkomendasi Sanksi PTDH

Jum'at, 11 Maret 2022 - 16:42 WIB
"Hasil sidang kode etik, AKBP M terbukti bersalah dan diberikan sanksi administrasi berupa PTDH dari dinas kepolisian," katanya, kepada wartawan di Polda Sulsel, Jumat (11/3/2022).

Dilanjutkan dia, AKBP M mengajukan banding atas putusan tersebut. Selain menjalani sidang kode etik, AKBP M juga menjalani pemeriksaan laporan pidana, di Ditreskrimum Polda Sulsel.

Baca: Otak Pelaku Pemerkosaan Perempuan Difabel di Makassar Diringkus Polisi

Sebelumnya diberitakan, AKBP M diciduk dari rumahnya di Kecamatan Barimbong, Kabupaten Maros, Sulsel, setelah adanya laporan dugaan pencabulan terhadap salah seorang gadis berusia 13 tahun, warga Gowa.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!