Terbukti Lakukan Pemerkosaan kepada Anak Perempuan 13 Tahun, AKBP M Direkomendasi Sanksi PTDH

Jum'at, 11 Maret 2022 - 16:42 WIB
Ilustrasi oknum polisi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Oknum perwira polisi berpangkat AKBP berinisial M yang terlibat dalam kasus dugaan pencabulan seorang gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa, akhirnya menjalani sidang kode etik.

Sidang dilangsungkan di ruang Bid Propam Polda Sulawesi Selatan. Dalam sidang ini, AKBP M tersebut dianggap terbukti bersalah dan direkomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Seperti diketahui, AKBP M melakukan pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga yang masih duduk dibangku SMP.

Baca juga: Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Ini Terkapar Ditembak Polisi

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, sejumlah saksi yakni korban dan kedua orang tuanya juga dihadirkan dalam sidang etik tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!