Terbukti Lakukan Pemerkosaan kepada Anak Perempuan 13 Tahun, AKBP M Direkomendasi Sanksi PTDH

Jum'at, 11 Maret 2022 - 16:42 WIB
Ilustrasi oknum polisi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Oknum perwira polisi berpangkat AKBP berinisial M yang terlibat dalam kasus dugaan pencabulan seorang gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa, akhirnya menjalani sidang kode etik.

Sidang dilangsungkan di ruang Bid Propam Polda Sulawesi Selatan. Dalam sidang ini, AKBP M tersebut dianggap terbukti bersalah dan direkomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Seperti diketahui, AKBP M melakukan pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga yang masih duduk dibangku SMP.



Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, sejumlah saksi yakni korban dan kedua orang tuanya juga dihadirkan dalam sidang etik tersebut.

"Hasil sidang kode etik, AKBP M terbukti bersalah dan diberikan sanksi administrasi berupa PTDH dari dinas kepolisian," katanya, kepada wartawan di Polda Sulsel, Jumat (11/3/2022).

Dilanjutkan dia, AKBP M mengajukan banding atas putusan tersebut. Selain menjalani sidang kode etik, AKBP M juga menjalani pemeriksaan laporan pidana, di Ditreskrimum Polda Sulsel.



Sebelumnya diberitakan, AKBP M diciduk dari rumahnya di Kecamatan Barimbong, Kabupaten Maros, Sulsel, setelah adanya laporan dugaan pencabulan terhadap salah seorang gadis berusia 13 tahun, warga Gowa.
(hsk)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content