Anies Izinkan Kapasitas Angkot, Transjakarta, hingga Taksi di Jakarta 100%

Kamis, 10 Maret 2022 - 15:16 WIB
Baca juga: Istilah Khas dalam Angkot, Nomor 4 Paling Sering Disebut

Dinas Perhubungan DKI juga mengatur pembatasan waktu operasional transportasi umum, yakni Bus TransJakarta mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, angkutan umum reguler dalam trayek pada pukul 05.00-21.30 WIB.

Selanjutnya, Moda Raya Terpadu (MRT) pada pukul 05.00-21.30 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.30 WIB, serta angkutan perairan pukul 05.00-18.00 WIB.

Kemudian, angkutan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB, dan KRL Jabodetabek sesuai pola operasional yang diberlakukan manajemen Commuter Line.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!