Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 6 Alat Berat Diamankan
Kamis, 10 Maret 2022 - 13:51 WIB
KENDARI - Balai Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sulawesi menindak pelaku tambang nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (10/3/2022) pagi. Tim penyidik KLHK menangkap dan menetapkan RMY, Direktur Utama PT JAP (James & Armando Pundimas) sebagai tersangka.
Dirjen Penegakan Hukum HLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, RMY ditangkap karena terbukti telah menambang di kawasan hutan tanpa memiliki izin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terang Ridho, penambangan nikel yang dilakukan PT JAP adalah illegal.
“Sebab, (PT JAP) tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH dan perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkap Ridho. Kamis (10/3/2022). Baca Juga: Melihat dari Dekat Perusahaan Nikel Tujuan 49 TKA China di Morosi
Penindakan terhadap pelaku tambang nikel ilegal ini, lanjut dia, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan hutan produksi terbatas di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Baca Juga: Jasmin, Warga Wawonii yang Perjuangkan Lahannya dari Penyerobotan Ditetapkan Tersangka
Dari hasil penangkapan di lapangan, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 buah alat berat, berupa tiga eksavator dan tiga dump truk yang saat ini ditipkan di rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara, Rupbasan Kelas I Kendari. Tersangka dan barang bukti alat berat, kemudian di serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Dirjen Penegakan Hukum HLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, RMY ditangkap karena terbukti telah menambang di kawasan hutan tanpa memiliki izin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terang Ridho, penambangan nikel yang dilakukan PT JAP adalah illegal.
“Sebab, (PT JAP) tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH dan perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkap Ridho. Kamis (10/3/2022). Baca Juga: Melihat dari Dekat Perusahaan Nikel Tujuan 49 TKA China di Morosi
Penindakan terhadap pelaku tambang nikel ilegal ini, lanjut dia, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan hutan produksi terbatas di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Baca Juga: Jasmin, Warga Wawonii yang Perjuangkan Lahannya dari Penyerobotan Ditetapkan Tersangka
Dari hasil penangkapan di lapangan, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 buah alat berat, berupa tiga eksavator dan tiga dump truk yang saat ini ditipkan di rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara, Rupbasan Kelas I Kendari. Tersangka dan barang bukti alat berat, kemudian di serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
(don)
tulis komentar anda