Jasmin, Warga Wawonii yang Perjuangkan Lahannya dari Penyerobotan Ditetapkan Tersangka
A
A
A
KENDARI - Jasmin warga Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, yang memperjuangkan lahannya dari penyerobotan perusahaan tambang nikel, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sultra. Menurut Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, status tersangka Jasmin, ditetapkan setelah pemeriksaan, namun tidak ditahan.
"Status yang bersangkutan sudah dinaikkan menjadi tersangka dan tidak dilakukan penahanan. Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 333 KUHP," jelas Harry yang dihubungan melalui telepon, Selasa (26/11/2019) sore. (Baca: LBH Minta Polda Sultra Hentikan Proses Hukum 27 Warga Wawonii)
Harry, juga menanggapi tuntutan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan LBH Makassar, mendesak Kapolri, segera menghentikan seluruh proses hukum 27 warga wawonii yang telah dilaporkan pihak perusahaan tambang nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
"Silahkan saja menyuarakan, yang jelas Polda Sultra, melakukan penyidikan terhadap kasus ini dikarenakan ada laporannya dan saat ini penyidik melakukan sidik guna mengumpulkan alat bukti dan barang bukti," kata Harry.
Sebelumnya, Jasmin dijemput Polisi di rumahnya di Kendari, pada 24 November 2019, sekira pukul 17.00 Wita. Jasmin dijemput, karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Proses hukum bermula, setelah pihak PT. GKP, atas nama Marion, melaporkan Jasmin bersama 26 warga Wawonii lainnya ke Polda Sultra, pada 24 Agustus 2019, atas tuduhan dugaan menghalang-halangi aktivitas tambang, tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seseorang, tindak pidana penganiayaan, dan dugaan tindak pidana pengancaman.
Divisi Hukum JATAM, Muh Jamil, mempertanyakan pelaporan terhadap Jasmin dan warga Wawonii lainnya, hingga tindakan penangkapan oleh kepolisian.
Sebab, menurut Jamil, lahan-lahan yang dipertahankan warga yang diterobos pihak PT GKP, berujung pada terlapornya puluhan warga itu, adalah milik sah masyarakat, dan tidak pernah diserahkan atau dijual ke PT GKP untuk dijadikan jalan tambang (hauling).
"Dengan kata lain, yang mestinya diproses polisi adalah tindak kejahatan PT GKP yang menerobos lahan milik masyarakat," jelas Jamil.
Data JATAM dan LBH Makassar, PT GKP, termasuk seluruh perusahaan tambang di Wawonii diduga illegal. Sebab, Wawonii adalah pulau kecil luasnya 708,32 km2.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seperti Wawonii, peruntukannya bukan untuk kegiatan pertambangan.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sultra, peruntukkan Pulau Wawonii tidak untuk pertambangan.
"Status yang bersangkutan sudah dinaikkan menjadi tersangka dan tidak dilakukan penahanan. Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 333 KUHP," jelas Harry yang dihubungan melalui telepon, Selasa (26/11/2019) sore. (Baca: LBH Minta Polda Sultra Hentikan Proses Hukum 27 Warga Wawonii)
Harry, juga menanggapi tuntutan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan LBH Makassar, mendesak Kapolri, segera menghentikan seluruh proses hukum 27 warga wawonii yang telah dilaporkan pihak perusahaan tambang nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
"Silahkan saja menyuarakan, yang jelas Polda Sultra, melakukan penyidikan terhadap kasus ini dikarenakan ada laporannya dan saat ini penyidik melakukan sidik guna mengumpulkan alat bukti dan barang bukti," kata Harry.
Sebelumnya, Jasmin dijemput Polisi di rumahnya di Kendari, pada 24 November 2019, sekira pukul 17.00 Wita. Jasmin dijemput, karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Proses hukum bermula, setelah pihak PT. GKP, atas nama Marion, melaporkan Jasmin bersama 26 warga Wawonii lainnya ke Polda Sultra, pada 24 Agustus 2019, atas tuduhan dugaan menghalang-halangi aktivitas tambang, tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seseorang, tindak pidana penganiayaan, dan dugaan tindak pidana pengancaman.
Divisi Hukum JATAM, Muh Jamil, mempertanyakan pelaporan terhadap Jasmin dan warga Wawonii lainnya, hingga tindakan penangkapan oleh kepolisian.
Sebab, menurut Jamil, lahan-lahan yang dipertahankan warga yang diterobos pihak PT GKP, berujung pada terlapornya puluhan warga itu, adalah milik sah masyarakat, dan tidak pernah diserahkan atau dijual ke PT GKP untuk dijadikan jalan tambang (hauling).
"Dengan kata lain, yang mestinya diproses polisi adalah tindak kejahatan PT GKP yang menerobos lahan milik masyarakat," jelas Jamil.
Data JATAM dan LBH Makassar, PT GKP, termasuk seluruh perusahaan tambang di Wawonii diduga illegal. Sebab, Wawonii adalah pulau kecil luasnya 708,32 km2.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seperti Wawonii, peruntukannya bukan untuk kegiatan pertambangan.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sultra, peruntukkan Pulau Wawonii tidak untuk pertambangan.
(sms)