Jual Obat Daftar G Ilegal, Warga Semarang Digulung Polisi
Rabu, 09 Maret 2022 - 18:22 WIB
SALATIGA - Petugas Satresnarkoba Polres Salatiga menangkap seorang laki-laki berinisial ED (38) warga Kalipanggang RT 02 RW 10 Candirejo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. ED ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa 610 butir obat daftar G yang dikemas dalam sejumlah plastik klip. Diduga ratusan butir pil yarindu tersebut hendak dijual secara ilegal kepada konsumen.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, pengungkapan kasus dan penangkapan tersanga tersebut berawal ketika tim Resmob Satresnarkoba Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan.
Saat patroli di kawasan jalan lingkar selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di wilayah Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, tim melihat sesorang yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Kemudian tim menghampiri orang tersebut untuk menanyakan identitasnya. Selanjutnya, tim melakukan interogasinya dan memeriksa barang bawaannya. Ternyata tersangka membawa ratusan butir pil yarindu dan barang bukti lainnya," terang Kapolres, Rabu (9/3/2022).
Setelah diinterogasi lebih mendalam, tersangka mengaku ratusan butir pil tersebut hendak dijual (diedarkan). Mendapati pengakuan tersebut, polisi langsung menggelandang tersangka dan mengamankan barang bukti ke markas Satresnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kini tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jadi tersangka mengakui bahwa ratusan butir pil yarindu tersebut akan diedarkan. Atas dasar itu, tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tandas Kapolres.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, pengungkapan kasus dan penangkapan tersanga tersebut berawal ketika tim Resmob Satresnarkoba Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan.
Baca Juga
Saat patroli di kawasan jalan lingkar selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di wilayah Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, tim melihat sesorang yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Kemudian tim menghampiri orang tersebut untuk menanyakan identitasnya. Selanjutnya, tim melakukan interogasinya dan memeriksa barang bawaannya. Ternyata tersangka membawa ratusan butir pil yarindu dan barang bukti lainnya," terang Kapolres, Rabu (9/3/2022).
Setelah diinterogasi lebih mendalam, tersangka mengaku ratusan butir pil tersebut hendak dijual (diedarkan). Mendapati pengakuan tersebut, polisi langsung menggelandang tersangka dan mengamankan barang bukti ke markas Satresnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kini tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga
"Jadi tersangka mengakui bahwa ratusan butir pil yarindu tersebut akan diedarkan. Atas dasar itu, tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tandas Kapolres.
(don)
tulis komentar anda