Mulai Hari Ini Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 8 Surabaya Tak Perlu Hasil Antigen dan PCR

Rabu, 09 Maret 2022 - 10:09 WIB
Penumpang KA jarak jauh di Daop 8 Surabaya tak perlu hasil antigen dan PCR.Foto/Ilustrasi
SURABAYA - Mulai hari ini, Rabu (9/3/2022), pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Maret 2022.

Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Masih Terapkan Syarat Wajib Tes Antigen Bagi Calon Penumpang



"Kami senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Luqman Arif.

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Luqman.

Dia menambahkan, sesuai SE Kemenhub Nomor 25, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api. "Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," imbuhnya.

Baca juga: Guru SMP di Purbalingga Setubuhi 7 Murid Sambil Nonton Film Kartun Porno

Pelanggan, kata dia, juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. "Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," pungkas Luqman.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content