Bacok Orang hingga Tewas, Polisi Bekuk 3 Anggota Gangster Nyender

Senin, 15 Juni 2020 - 21:18 WIB
Usai dibacok ketiga pelaku, MS sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat senjata tajam jenis celurit.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan di tempat umum menggunakan senjata tajam. "Mereka diberikan hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara," ujar Heru.

Sementara satu pelaku yang masih di bawah umur, lanjutnya, akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. "Sedangkan untuk usia yang masih 16 tahun, kami tetap menggunakan prosedur, akan didampingi oleh Bapas (Badan Pemasyarakatan)," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!