Kebijakan Penumpang Tanpa Wajib Antigen/PCR Mulai Berlaku di Bandara Kualanamu
Rabu, 09 Maret 2022 - 04:09 WIB
"Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkataan," ujar Chandra dalam keterangan resminya, Selasa (8/3/2022). Baca: Truk Terbalik di Tol Medan-Stabat, Puluhan Jerigen Minyak Goreng Berserakan di Jalan.
"Kemudian sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi," tambahnya. Baca Juga: Tuntut Kekurangan Gaji, Puluhan Karyawan WGM Menginap di Kantor Disnaker Sumut.
Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun, sebut Chandra, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kemudian sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi," tambahnya. Baca Juga: Tuntut Kekurangan Gaji, Puluhan Karyawan WGM Menginap di Kantor Disnaker Sumut.
Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun, sebut Chandra, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(nag)
Lihat Juga :