Kebijakan Penumpang Tanpa Wajib Antigen/PCR Mulai Berlaku di Bandara Kualanamu
Rabu, 09 Maret 2022 - 04:09 WIB
DELISERDANG - PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu telah menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022.
Surat Edaran tersebut berisi Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan itu mulai berlaku efektif 8 Maret 2022 kemarin.
Manager Komunikasi dan Hukum PT Angkasa Pura II Cabang Kualanamu, Chandra Gumilar, menyebutkan sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
"Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkataan," ujar Chandra dalam keterangan resminya, Selasa (8/3/2022). Baca: Truk Terbalik di Tol Medan-Stabat, Puluhan Jerigen Minyak Goreng Berserakan di Jalan.
"Kemudian sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi," tambahnya. Baca Juga: Tuntut Kekurangan Gaji, Puluhan Karyawan WGM Menginap di Kantor Disnaker Sumut.
Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun, sebut Chandra, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Surat Edaran tersebut berisi Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan itu mulai berlaku efektif 8 Maret 2022 kemarin.
Manager Komunikasi dan Hukum PT Angkasa Pura II Cabang Kualanamu, Chandra Gumilar, menyebutkan sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
"Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkataan," ujar Chandra dalam keterangan resminya, Selasa (8/3/2022). Baca: Truk Terbalik di Tol Medan-Stabat, Puluhan Jerigen Minyak Goreng Berserakan di Jalan.
"Kemudian sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi," tambahnya. Baca Juga: Tuntut Kekurangan Gaji, Puluhan Karyawan WGM Menginap di Kantor Disnaker Sumut.
Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun, sebut Chandra, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(nag)
tulis komentar anda