4.021 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Razia Keselamatan Polda Sulut
Selasa, 08 Maret 2022 - 20:58 WIB
MANADO - Sebanyak 4.021 pelanggar lalu lintas, terjaring Operasi Keselamatan Samrat 2022 yang digelar Polda Sulut, bersama jajaran Polres. Jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut, merupakan hasil razia selama sepekan, 1-7 maret 2022.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, dari total pelanggaran lalu lintas tersebut, sebanyak 3.843 pengendara dikenai Teguran sedangkan 178 lainnya dikenai sanksi tilang. "Tilang diberikan kepada pengendara, yang secara kasat mata bisa membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain saat berada di jalan raya," ujarnya, Selasa (8/3/2022).
Angka pelanggaran lalu lintas tersebut jika dilihat dari periode yang sama pada tahun 2021, mengalami kenaikan sebesar 24,88 persen atau naik 801 pelanggaran. Dari kenaikan tersebut, angka tilang mengalami penurunan sebesar 13,59 persen atau 28 kasus. Sedangkan teguran mengalami kenaikan sebanyak 23,85 persen atau 740 kasus.
"Dalam kurun waktu tersebut, peristiwa kecelakaan lalu lintas dibanding tahun 2021 mengalami penurunan dari 32 kasus menjadi 21 kasus kecelakaan. Korban meninggal dua orang, luka berat enam orang dan luka ringan 21 orang, dengan kerugian materil sebesar Rp47,7 juta," ujar Jules Abraham Abast.
Selain melakukan penegakan dan imbauan aturan keselamatan berlalu lintas, petugas di lapangan juga memberikan imbauan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. "Petugas di lapangan memberikan teguran terkait pelanggaran protokol kesehatan kepada 1.798 warga, pembagian masker kepada 1.643 warga, sosialisasi prokes sebanyak 1.256 kali, dan bakti sosial 249 kali. Kegiatan terkait imbauan prokes ini naik 69 persen jika dibandingkan dengan periode sebelumnya di tahun 2021," katanya.
Kegiatan Operasi Keselamatan Lalu Lintas ini masih akan berlangsung hingga 14 Maret 2021. Jules Abraham Abast berharap, masyarakat lebih taat dalam berlalu lintas dan juga disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Imbauan dan edukasi terus kita lakukan, baik secara langsung di lokasi-lokasi keramaian, jalanan dan tempat-tempat umum, maupun melalui media cetak, media elektronik, media sosial, dan juga selebaran leaflet serta spanduk," katanya.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, dari total pelanggaran lalu lintas tersebut, sebanyak 3.843 pengendara dikenai Teguran sedangkan 178 lainnya dikenai sanksi tilang. "Tilang diberikan kepada pengendara, yang secara kasat mata bisa membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain saat berada di jalan raya," ujarnya, Selasa (8/3/2022).
Angka pelanggaran lalu lintas tersebut jika dilihat dari periode yang sama pada tahun 2021, mengalami kenaikan sebesar 24,88 persen atau naik 801 pelanggaran. Dari kenaikan tersebut, angka tilang mengalami penurunan sebesar 13,59 persen atau 28 kasus. Sedangkan teguran mengalami kenaikan sebanyak 23,85 persen atau 740 kasus.
Baca Juga
"Dalam kurun waktu tersebut, peristiwa kecelakaan lalu lintas dibanding tahun 2021 mengalami penurunan dari 32 kasus menjadi 21 kasus kecelakaan. Korban meninggal dua orang, luka berat enam orang dan luka ringan 21 orang, dengan kerugian materil sebesar Rp47,7 juta," ujar Jules Abraham Abast.
Selain melakukan penegakan dan imbauan aturan keselamatan berlalu lintas, petugas di lapangan juga memberikan imbauan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. "Petugas di lapangan memberikan teguran terkait pelanggaran protokol kesehatan kepada 1.798 warga, pembagian masker kepada 1.643 warga, sosialisasi prokes sebanyak 1.256 kali, dan bakti sosial 249 kali. Kegiatan terkait imbauan prokes ini naik 69 persen jika dibandingkan dengan periode sebelumnya di tahun 2021," katanya.
Kegiatan Operasi Keselamatan Lalu Lintas ini masih akan berlangsung hingga 14 Maret 2021. Jules Abraham Abast berharap, masyarakat lebih taat dalam berlalu lintas dan juga disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Imbauan dan edukasi terus kita lakukan, baik secara langsung di lokasi-lokasi keramaian, jalanan dan tempat-tempat umum, maupun melalui media cetak, media elektronik, media sosial, dan juga selebaran leaflet serta spanduk," katanya.
(eyt)
tulis komentar anda